PEMERINTAH DAN DPR SEPAKATI RUU PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

04-08-2009 / BADAN MUSYAWARAH
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah telah menyepakati RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatangani oleh seluruh Fraksi dan Pimpinan Pansus serta Pemerintah yang diwakil Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Selasa (4/8), di Ruang Pansus, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta. Ketua Panja Tukidjo menyampaikan Pansus telah membahas bersama Pemerintah yang akhirnya menyetujui adanya perubahan terhadap jumlah pasal menjadi 18 Bab dan 185 pasal. Jenis Pajak Propinsi disepakati menjadi lima jenis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sebelumnya Pemerintah mengajukan 4 jenis pajak untuk daerah propinsi. “Pajak Rokok disepakati merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh daerah propinsi,” kata Tukidjo. Pajak Rokok sebagai upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, tetapi Pajak Rokok yang dipungut baru akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014. Dasar pengenaan Pajak Rokok adala cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Sedangkan tariff Pajak Rokok disepakati 10% dari cukai rokok. Terhadap bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang dipungut oleh propinsi untuk Kabupaten atau Kota sedikitnya 50% dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Jenis Pajak Daerah Kabupaten atau Kota disepakati menjadi 11 jenis, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Terdapat perubahan nomenklatur dari Pajak Air Permukaan yang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, sedangkan Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut oleh propinsi. Selain itu, Tukidjo menjelaskan kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, serta peraturan pelaksanaannya, dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 13 Desember 2013, selama Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum diberlakukan. (as)
BERITA TERKAIT
Rapat Perdana Bamus Periode 2019 – 2024 Digelar
01-10-2019 / BADAN MUSYAWARAH
Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI masa bakti 2019 – 2024 perdana digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,...
DPR Tunda Pergantian Setya Novanto
12-12-2017 / BADAN MUSYAWARAH
Ketua Badan Anggaran Azis Syamsuddin yang kini digadang-gadang menjadi calon kuat Ketua DPR kini mengalami penundaan. Penundaan ini disepakati fraksi-fraksi...
Rapat Konsultasi Agendakan Revisi UU MD3 di Paripurna
25-11-2014 / BADAN MUSYAWARAH
Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati untuk mengagendakan pembahasan usulan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam...
DPR Prihatin Terjadinya Kasus Penembakan Mobil Amien Rais
06-11-2014 / BADAN MUSYAWARAH
Anggota DPR Edi Prabowo menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kasus penembakan mobil di kediaman tokoh politik nasional Amien Rais. "Saya prihatin...